Saturday 14 May 2016



PIHAK-PIHAK DALAM PASAL MODAL

DI SUSUN
OLEH :
Cut Sara Afrianda
Rahma Fitria
Fara Nurrahmatillah
Yayang Setiani



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
BANDA ACEH
2015-2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kata pasar modal dan pasar uang  sudah sering  terdengar dan tidak asing lagi bagi kita, pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli yang diperjual belikan adalah surat berharga berupa saham, obligasi, dan sebagainya.  Sedangkan pasar uang lebih dekat kaitannya dengan valas (valuta asing). Di salam pasar modal dan pasar uang tentunya sangat banyak lembaga pendukungnya. Diantaranya ada lembaga kliring, reksa dana, dan masih banyak lagi yang lainnya, untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini. Pasar modal dan pasar uang ini sangat bermanfaat bagi perekonomian disuatu negara, dengan adanya pasar modal dan pasar uang ini akan membantu perkembangkan perekonomian.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan yang akan pemakalah bahas dalam makalah ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pasar modal dan lembaga-lembaga yang ikut terkait di dalamnya.
  
BAB II
PEMBAHASAN
PIHAK-PIHAK DALAM PASAR MODAL
A.   Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Di lain pihak emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
Ada 4 keharusan yang dapat dilakukan emiten dalam beraktivitas di pasar modal, yaitu :
1.        Keterbukaan informasi
2.        Peningkatan Likuiditas
3.        Pemantauan Harga Efek
4.        Menjaga Hubungan Baik dengan Investor.[1]

B.  Perantara emisi, yang meliputi tiga aspek yaitu
a.         Penjamin emisi (underwriter)
Menteri keuangan menetapkan bahwa permohonan emisi supaya disampaikan kepada Bapepam melalui penjamin emisi. (pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976). Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, maksudnya apabila dari emisi wajib untuk membeli (setidak-tidaknya untuk sementara waktu sebelum laku) sehingga membutuhkan dana modal yang diperlukan oleh emiten dapat dipenuhi sesuai dengan rencana.
Fungsi penjamin emisi
-          memberikan jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka go public, penjamin emisi melakukan  perencanaan pelaksanaan, pengendalian proses emisi dari mempersiapkan dokumen emisi sampai menjual efek di pasar perdana.
-          Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Penjamin emisi bertanggung jawab atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten kepada masyarakat luas.
-          Melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat memperoleh informasi secara baik, sehingga dilakukan pendisaian dan pendistribusian efek secara akutar dan tepat waktu

b.      Akuntan publik
salah satu syarat untuk emisi efek adalah laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan publik untuk 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapatan setuju (unqualified opinion) untuk tahun terakhir. Pasal 2 ayat 2e Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-1672/MK/IV/121976.Golonganakuntan ini adalah akuntan yang memberikan jasa profesionalnya kepada masyarakat.Dalam praktek, sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah pemeriksa laporan keuangan perusahaan.Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntan yang diterapkan secara konsisten.
c.       Perusahaan nilai
Perusahaan yang telah memenuhi syarat go public memberikan satu kali kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya dan penilaian yang ditunjuk oleh menteri keuangan (pasal 2 ayat 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976).Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui nilai wajar suatu aktiva perusahaan pada saat tertentu, baik berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk dipergunakan sebagai dasar dalam penawaran efek melalui pasar modal.Yang di maksud dengan nilai wajar adalah nilai yang lazim dipergunakan oleh perusahaan penilai.[2]

C.  Badan Pelaksana Pasar Modal
1.    Badan Pengawas Pasar Modal(BAPEPAM)
Tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah Badan Pengawas Pasar Modal. Pada tahan 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam-LK) yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Bapepam-LK bertujuan agar terciptanya pasar modal yang teratur,  dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,  menjamin seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku didunia bisnis serta mementingkan kepentingan masyarakat banyak, kegiatan yang dilaksanakaan pasar modal secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.[3]
Pada awalnya, Bapepam selain berfungsi sebagai pengawas pasar uang dan modal, juga menjadi badan pelaksana bursa (1976-1990). Oleh karenanya, dulu disebut dengan Bapepum(Badan Pengawas Pasar Uang dan Modal). Sebagai badan pelaksana pasar modal (1976) tugas Bapepam menurut Keppres No.52/1976 tentang Pasar Modal yang disempurnakan dengan Keppres No.58 Tahun 1984 adalah :
a.         Mengadakan penilaian terhadap perusahan-perusahaan yang akan menjual saham-saham melalui pasar modal, apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu sehat dalam keuangan dan managemen.
b.        Menyelenggarakan pasar modal yang efektif dan efesien.
c.         Terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal.
Dengan demikian, selain bertindak sebagai penyelenggara/pelakasana, Bapepam sekaligus merupakan pembina dan pengawas. Bapepam adalah wasit sekaligus pemain. Dualisme fungsi Bapepam ini ditiadakan pada tahun 1990 , dengan keluarnya Kepres No.53/1990 dan SK Menkeu No.1548/1990. Ini sekaligus menandai era baru bagi perkembangan pasar modal, sehingga lembaga ini dapat memfokuskan diri pada tugas pengawasan dan pembinaan pasar modal. Sedangkan masalah pasar uang diserahkan kepada otoritas perbankan, yaitu Bank indonesia (BI).
Wewenang Bapepam tercantum pada Bab II UUPM, yang dalam garis besarnya mencanngkup :
1.        Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga-lembaga penunjang.
2.        Wewenang mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan wakil manager investasi.
3.        Wewenang menyetujui pendirian bank kustodian.
4.        Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga peminjaman dan penyelesaian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru.
5.        Wewenang memeriksa dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggarang terhadap UUPM.
6.        Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu.
7.        Wewenang menghentikan transaksasi bursa atas efek tertentu.
8.        Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat.
9.        Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.
Selain itu juga ada Pemeriksaan dan Penyidikan oleh Bapepam :
1.         Pemeriksaan
Bapepam mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk, atau membantu melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya. Dengan kewenangan ini Bapepam dapat mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan sebagai bukti atas pelanggaran terhadap UUPM dan atau peraturan pelaksanannya.
Pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal :
-          Adanya laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal ;
-          Tidak dipenuhinya kewajiban yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan, atau pendaftaran dari pihak Bapepan atau pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam ; atau
-          Terdapat petunjuk terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.
Maka dalam rangka pelaksanaan tugasnya selaku lembaga pemeriksa tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan dan dapat melakukan hal-hal sbb :
1). Meminta keterangan dan atau konfimasi dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau pihak lain apabila dianggap perlu;
2). Mewajibkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggarannya terhadap undang-undang ini dan aturan pelaksanaannyaa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
3). Memeriksa dan atau  membuat salinan terhadap catatan, pembukuan dan atau dokumen lain, baik milik pihak yang diduga melakukan atau terlibat dlam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu ;
4). Menetapkan syarat dan atau mengizinkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul.

2.         Penyidikan
Bapepam diberi wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan tersebut.  Dalam pasal 101 ayat (3) UUPM disebutkan kewenangan yang lebih rinci diberika penyidik, yaitu :
a)         Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pasar modal ;
b)        Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pasar modal;
c)         Melakukan penelitian terhadap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang pasar modal;
d)        Memanggil, memeriksa dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap pihak yang disangka melakukan tindak pidana di bidang pasar modal;
e)         Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pasar modal;
f)         Melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pasar modal;
g)        Memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang pasar modal;
h)        Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal ; dan
i)          Menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan.

D.    Bursa Efek
            Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Perdagangan efek yang sah menurut UU adalah  di bursa efek (UUPM Pasal 1 angka 4). Penyelenggaraan bursa efek haruslah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (UUPM Pasal 6 ayat 1).
Tujuan Bursa efek adalah sebagai tempat dan pengelola untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efesien, maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung.Sarana pendukung untuk perdagangan telah menggunakan kompiteritasi, papan elekronik menyampainkan data yang terkomputerisasi, fasilitas perdagangan dilakukan secara elektronik dan tanpa warkat. Bursa efek juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek, mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat dalam jumlah yang besar.
Untuk menciptakan dan menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efesien, bursa harus memiliki bagian yng khusus menangani lebih lengkap masalah pengawasan. UUPM Pasal 12 menegaskan :
a.       Bursa efek wajib mempunyai satuan pemeriksaan yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap aanggotanya serta terhadap kegiatan Bursa efek.
b.      Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris bursa efek, dan Bapepam tentang mempengaruhi suatu perusahaan efek anggota bursa efek atau bursa efek yang bersangkutan.
c.       Bursa efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan Bapepam.[4]
Terdapat dua bursa efek di Indonesia yang terdapat di Jakarta BEJ (Bursa Efek Jakarta) dan BES (Bursa Efek Surabaya).Pengelola bursa berupaya mengembangkan bursa mengikuti perkembangan dunia bisnis, teknologi informasi dan siap bersaing dengan bursa-bursa Internasional lainnya.
Bursa Efek Jakarta di kelola oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ).PT BEJ adalah pihak yang diberikan hak untuk menjadi pelaksana perdagangan efek di Bursa efek Jakarta.setelah sebelumnya dikelola oleh Bapepam, kemudian diserahkan kepasa PT BEJ pada tahun 1990. Dan terus dikembangkan oleh otoritas bursa, pada tahun 1995 BEJ meluncurkan jakarta Automated trending system (JATS), yaitu sistem perdagangan otomatis, pada tahun 2000 BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (scripless tranding) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mempercepat proses penyelesaian transaksi. Pada tahun 2002, BEJ menerapkan perdagangan jarak jauh (remote tranding) sebagai upaya meningkatkan akses pasar, efesiensi pasar, kecepatan, dan frekuensi perdagangan.
Bursa Efek Surabaya (BES) yang didirikan pad tanggal 16 juni 1989, adalah pengelola Bursa Efek Surabaya (BES) dan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan perdagangan efek. BES lebih banyak memperdagangkan obligasi, saham juga diperdagangkan namun tidak banyak. Saham-saham tersebut tidak diperdagangkan di BEJ, selain itu BES juga bertindak sebagai Over The Counter (OTC) bagi perdagangan saham-saham yang tidak dipedagangkan di BEJ.
E.     Perantara pedagang efek (PPE)
Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain. PPE berperan dan dominan agar pasar modal berfungsi. Oleh karenanya PPE, sebagai salah satu pihak yang terkait dengan pasar modal, dituntut untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugasnya
F.     Investor
Investor adalah pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa dikatakan salah satu indikator terpenting dalam pasar modal adalah keberdaan investor. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institut yang mempunyai karakteritik masing-masing. Perkembangan pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor. Saat ini investor asing lebih aktif memainkan perannya untuk mengungkapkan kebutuhan dan kepentingannya, investor domestik lebih banyak bersikap pasif mengikuti investor asing. Kehadiran investor domestik di pasar modal sangatlah diharapkan, karena hanya dengan investor domestik yang kuat akan mendukung pasar modal yang stabil dan tidak mudah dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti investor asing yang dengan mudah memindahkan investasinya.
Ditinjau dari tujuan mereka menjadi investor, maka dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok
1.      Kelompok yang bertujuan memperoleh dividen
2.      Kelompok yang bertujuan berdagang
3.      Kelompok yang berkepentingan dalam Pemilikan Perusahaan
4.      Kelompok Spekulator

G.    Perusahan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek, atau manager invertasi, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995 pasal 32 menyebutkan bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Warga Negara RI dan atau berbadan hukum.
Penyesuaian permodalan pada perusahaan efek akan mendorong tumbuhnya perusahaan efek yang kuat dan efesien.
Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari:
-          Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
-          Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
-          Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.

Profesi Penunjang
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
    • Akuntan
      Akuntan Publik (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
    • Konsultan Hukum
      Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
    • Penilai
      Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
    • Notaris
      Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.[5]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dimana yang diperjual belikan dalam pasar modal adalah surat berharga berupa saham dan obligasi, dalam pasar modal terdapat hal yang sangat penting guna menunjang terlaksananya pasar modal secara baik yaitu keikut sertaannya pihak-pihak dalam pasar modal. Berdasarkan tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pihak yang berperan, terkait, dan ikut dalam melangsungkan pasar modal diataranya
a.       Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan.
b.      Perantara emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi.
c.       Bapepam adalah sebuah lembaga dibawah kementrian keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hri kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
d.      Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
e.       Perantara pedagang efek (PPE) Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain.
f.       Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
g.       Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan.
B.     Saran
Demikianlah tugas makalah ini. Kami menyadari makalah yang kami buat masih banyak kekeliruan, untuk itu kritik dan saran sangat dibutuhkan dari para pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, amin.





DAFTAR PUSTAKA
Situmorang,M Paulus,2008.Pengantar pasar modal,(jakarta : mitra wacana media)

Anggora Pandji, Piji Pakarti,2001. Pengantar Pasar Modal, Cet. Iii (Jakarta: Rineka Cipta)


Soemitra Andri, 2009. Bank &LembagaKeuanganSyari’ah (Jakarta: KencanaPrenada Media Group)


Sumber: www.bei.co.id




[1]Situmorang,M Paulus, Pengantar pasar modal,(jakarta : mitra wacana media,2008), hal 79
[2]Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Cet. Iii (Jakarta: Rineka Cipta, 2001) hlm. 33-37
[3]AndriSoemitra, Bank &LembagaKeuanganSyari’ah (Jakarta: KencanaPrenada Media Group, 2009), hlm 119
[4]Ibid.., Hlm 120