Wednesday 3 October 2018


Long Distance Relationship

Petang minggu yang terik itu membuat Maldira Anisa atau yang lebih sering disapa Mei hanya berkutat dengan handphonenya seharian penuh ini, meski padahal tugasnya sudah mengantri di belakang tapi semangat untuk menyentuhnya seakan hilang tak bersisa sedari tadi Mei menyibukkan diri dengan membaca-baca quotes milik penulis-penulis ternama, banyak diantaranya hanya membuat Mei makin galau gundah tak karuan bukan sekali dua kali tapi hampir tiap hari ia merasa menyendiri dan sendiri padahal Mei bukan salah satu dari kaum yang belakangan ini sering dibully dan kadang dielukan keberadaannya (jomblo) ia sudah hampir 3 tahun menjalin hubungan dengan Raka, cowok yang entah bagaimana bisa mengikat hatinya sekuat ini. Mereka hanya bisa berjumpa kadang setahun 2-4 kali saja karena ada jarak ratusan kilometer yang memisahkan mereka. Mei sedang menempuh pendidikan S-1 nya di Banda Aceh yang hampir selesai saat ini sedangkan Raka sedang melanjutkan study S-2 nya di jokja. Kadang dalam seminggu Raka hanya sempat menelfon 3-4 kali dan mereka hanya mengobrol tentang kuliah mereka. Mei dengan keluhan skripsinya sedangkan Raka dengan seabrek tugasnya belum lagi Raka mengambil kerja part time yang memang sangat dihobykannya itu. “Tips LDR biar enggak bosen” baca Mei saat tidak sengaja menemukan artikel yang menarik perhatiannya itu.
***
“Sorry ya Mei telat tadi macet ni” ungkap Lita adik Raka yang memang teman Mei saat di SMA dulu meski bukan sekelas tapi semenjak Mei dekat dengan Raka, Lita juga jadi lebih dekat dengan Mei
“Iya gak apa-apa Lit, aku juga baru nyampek ni” jawab Mei jujur
“Yaudah ayok entar keburu sore bakalan rame loh” ajak Lita ke sebuah cafe tempat biasa mereka nongkrong, saat sedang jalan dengan Raka juga Mei kadang lebih memilih untuk pergi ke cafe ini karena selain suasana dan disaign yang menarik tempat ini juga menyimpan berjuta kenangan manis saat mereka masih belum terpisah
“Tumben banget Mei ngajakin aku?” celetuk Lita saat mereka sedang menunggu pesanan
“Masak sih tumben Lit?”
“Iya loh Mei, hampir 6 bulan kita gak pernah hanguot bareng terakhir kan pas Kak Raka mau berangkat lagi ke Jokja”
“Hmm, pengen aja Lit masak aku harus nunggu Kak Raka pulang dulu baru kesini lagi”
“Ya juga sii hehe, emang kamu gak bosan apa Mei? Kalian kan udah lama gak ketemu” Lita bertanya sambil tersenyum jail meski tidak menunjukkan keseriusannya tapi ada gurat kasian yang ditujukan Lita untuk Mei
“Apaan sih Lit kok nanyanya gitu, harusnya kamu nanya aku udah punya selingkuhan belom hahaha” Mei malah menanggapinya dengan gurauan kocak sontak Lita ikut tertawa geli mendengar jawaban Mei.
***
“Raka” sebuah suara memecah kantuk Raka yang sudah sedari tadi menyergapnya sambil bermalasan Raka membuka pintu yang didapat adalah teman satu kostnya Abral sedang tercengir riang menatap Raka yang masih ogah-ogahan untuk membuka suara
“Ada apaan?”
“Nih ada surat cinta buat lo haha” jawab Abral sambil mengangkat sebuah amplop warna pink pudar yang juga menyeruakkan aroma wangi karena di kibas-kibas Abral. Tanpa menunggu lama Raka sudah merebutnya dari tangan Abral,
“Dari siapa sih bro? Pasti cewek yang ngirim lo surat ini orangnya klasik banget masak jaman gini masih main surat haha” cerocos Abral saat Raka sedang mencoba membuka amplop surat tersebut
***
“Loh kok pulang sih? Nginap aja lagian udah malam ya kan pak” bujuk Mama Raka pada Mei agar mengurungkan niatnya untuk pulang saat selesai makan malam bersama di rumah Raka, Mei padahal tidak berencana untuk mampir ke rumah malam ini tapi karena tadi sore Mei memutuskan untuk mengantar Lita jadilah akhirnya Orang tuanya menyuruh singgah untuk ikut makan malam bersama,
“Iya, besok pagi saja pulang” timpal Bapak Raka, padahal sebelumnya Mei memang sudah sering main kerumah Raka tapi belum pernah sampai disuruh menginap seperti saat ini mungkin karena Raka sedang tidak ada dirumah,
“Ayo dong Mei nginap aja, kan seru entar kita geledah kamar Kak Raka liat koleksinya” akhirnya Mei hanya bisa mengiyakan permintaan yang sudah dilontarkan oleh seisi penghuni rumah pacarnya ini, meski sedikit sungkan tapi Mei merasa senang karena bisa sedekat ini dengan keluarga yang hangat ini sehangat cintanya pada Raka yang bahkan belum menghubunginya selama seharian ini.
***
“Apaan sih norak gini” celetuk Raka saat sedang membuka ampop surat yang membuat Abral sampai mengetuk-ngetuk pintu seharian ingin masuk dan ikut membaca surat itu, terlihat guratan-guratan tinta pulpen dari tangan seorang yang tidak asing sama sekali baginya
Dear Raka
Semoga kamu gak nganggap aku norak dan alay ya aku cuma lagi kangen banget sekarang pengen ketemu kamu, tapi aku juga lagi harus fokus buat nyelesain skripsi aku yang masih mentok di bab 3 andai kamu ada di samping aku sekarang mungkin aku bakal minta kamu aja yang lanjutinnya hehehe, tapi aku tau kok kamu juga lagi berjuang disitu buat masa depan kamu, aku dan kita J so keep fighting ya
Your Mei :*
***
“Oke bye, aku pamit ya semua” Mei beranjak dari kursinya untuk segera pulang, seharian ini ia menghabiskan waktu bersama dengan teman-teman Raka yang dulu sering ditemuinya bila sedang nongkrong dengan Raka, Mei memang sudah mereka anggap sebagai temannya sendiri makanya saat tadi mereka sedang berkumpul Mei sama sekali tidak merasa canggung, bahkan mereka sepertinya sudah lupa dengan Raka meski sebenarnya mereka sangat merindukan berkumpul kembali bersama “Tau ni, Raka keknya udah betah kali di Jokja apa ya? Gak balik-balik tu anak” celetuk Beni teman yang sering mengusili Raka dulu saat baru-baru mengenalkan Mei pada mereka, “Udah Mei tinggalin aja hahah” Desi juga sama jahilnya, sedari tadi mereka mengolok-ngolok Mei yang datang sendiri saat akan menemui mereka, “Gak apa-apa kok paling enggak Raka cuma bakalan musuhan aja sama kita kalau pacarnya kita ambil” tawa riang milik beberapa orang ini membuat kerinduan Mei bertambah memuncak meski Mei juga ikut-ikutan dalam lucuan mereka
“Tau ni, aku jadian aja sama Kak Fasya ya” yang disebut malah melongo bengong, sedari tadi tidak ikutan ngobrol karena sibuk dengan laptopnya sampai akhirnya Mei terpaksa pamit karena waktu tidak terasa telah beranjak sore
***
Sebuah amplop merah sudah bertengger diatas kasurnya saat Mei akan merebahkan badannya untuk beristirahat, pasti Danela teman satu kostnya yang menaruh surat diatas kasurnya, tanpa menunggu lama Mei segera membuka surat tersebut dan mulai larut dalam bacaannya
Mei, sorry ini surat pertama yang aku tulis soalnya biasanya aku nulis email :p
Kamu baik-baik kan disitu? Beneran lagi nulis skripsi kan? awas kalau malas-malasan ya aku gak mau traktir kamu selama sebulan.
Thank for everything I love you
Mei tersenyum geli mendapati balasan surat dari Raka, ia tidak menyangka Raka bahkan mau membalas suratnya.
***
Tepat pukul 8 Mei baru selesai berkemas dan akan pergi ke kampus untuk sekedar ke ruang jurusan untuk mencari info, Mata kuliahnya sudah tidak ada lagi yang tersisa karena itupun Mei jadi jarang ke kampus paling ia hanya pergi seminggu sekali atau dua kali paling banyak, dengan bermalas-malasan Mei keluar kost-annya berjalan untuk menunggu angkot di ujung gang depan yang sudah terhubung dengan jalan Raya, tapi tiba-tiba pergelangan tangannya seakan dicengkram oleh seseorang, Mei dengan gelagapan mencoba melepaskan diri hingga akhirnya ia dibawa bersama orang tersebut
“Selamat Pagi My Mei”
“Raaka?” seakan tidak percaya dengan apa yang sedang disaksikannya Mei mencoba mengucek-ngucek matanya yang sebenanya tidak mempunyai masalah apapun
“Kenapa? masih gak percaya ini beneran aku?” Raka sepertinya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan semua ini, terlihat disekeliling tempat mereka berada sudah dihiasi dengan balon dan foto-foto mereka dari mulai jadul hingga foto terbaru yang Mei sendiri tidak tau kalau Raka bisa mendapatkannya, tapi ia sangat bahagia saat ini sampai tidak sempat untuk memikirkan itu. Hingga akhirnya Raka memberitahunya
“Kamu pasti habis ngebaca artikel Tips LDR itu kan?” tanya Raka membuat Mei tampak kebingungan bagaimana Raka bisa tau? Raut wajah Mei sudah membuat Raka tau apa yang sedang dipikirkannya
“Emang kamu gak baca ya, siapa penulis artikelnya? Muhammad Rakadiansyah kan” Raka tersenyum lebar melihat ekpresi yang ditunjukkan Mei, matanya membulat seakan tidak percaya ternyata penulis artikel yang menginsprasinya adalah pacarnya sendiri.
Tips buat kalian yang LDR biar hari-hari kalian tetap fun dan gak bosen
1.      Biapun terkesan jadul tapi menulis surat buat pacar kalian yang jauh disana adalah suatu hal yang romantis
2.      Cobalah untuk pergi ke tempat-tempat biasa kalian kunjungi, kamu bisa ajak keluarganya adik, kakak atau siapa saja untuk mengenang masa-masa indah kalian
3.      Cobalah untuk lebih dekat dengan orang tuanya siapa tau kamu bisa langsung ditaksir jadi menantu idaman setelah itu
4.      Nongkrong dengan teman-teman pacarmu mungkin suatu hal yang menarik untuk dicoba karena kalian pasti bakal ngerasa kangen kan kalau lagi ngumpul tapi ada yang gak lengkap apalagi pacarnya ikut gabung, eits tapi jangan malah ambil kesempatan buat PDTK ya
5.      Pas doi balik ke kotanya coba deh buat ngasih surprise kecil biar manisnya hubungan kalian tetep ada biarpun udah lama gak ketemu, oke selamat mencoba ya gues J
TAMAT




                                                                                                            5 Desember 2016 23:57

Friday 3 June 2016



Hari ini hari kedua  peresmian Bus trans Kuta raja beroperasi di jalanan Ibu kota Aceh, aku sebagai masyarakat biasa juga ingin merasakan bagaimana rasanya duduk manis sambil menikmati pemandangan kota Banda Aceh dari balik bus yang penumpangnya masih setengah terisi ini, apalagi Bus trans Kuta Raja belum diterapkan pengambilan ongkos oleh pemerintah daerah jadilah Bus dengan kapasitas muatan 30-an kursi dan 50-an pegangan tangan ini gratis. Tentu bagi aku yang berstatus mahasiswa akan sangat tertarik untuk sering-sering naik bus dibanding harus mengendarai motor yang bisa menghabiskan 1,5 liter bensin untuk perjalannan pulang pergi ke kampus setiap hari. Gerimis-gerimis kecil yang meluncur dari langit sejak subuh tadi membuat kaca bus yang lebar itu menjadi berkabut, ku sapu sedikit untuk memperjelas potret diluar yang cukup ramai dipenuhi oleh kendaraan-kendaraan pribadi yang 70 % diantaranya adalah motor yang dikendarai oleh mahasiswa-mahasiswa untuk berangkat ke kampus, aku sengaja meninggalkan motor ku pagi ini diparkiran Rumah sakit umum setelah menepuh perjalanan dari kost menuju Halte Bus yang kebetulan berada tepat di depan gerbang rumah sakit umum kota ini, padahal jaraknya tidak terlalu jauh tapi karena sedang gerimis rasanya jadi malas untuk sekedar berjalan kaki menuju halte bus, tepat setelah pemberhentian bus yang entah keberapa tampak anak-anak TK yang ditemani oleh beberapa orang Guru masuk berbondong-bondong dengan cengir-cengir lebar yang  menghiasi setiap wajah mereka, dengan dibantu oleh kenek Bus yang bertugas menyambut para penumpang yang naik ataupun turun, mereka berhasil menjajalkan kaki-kaki kecil mereka ke dalam bus, bus yang sedari tadi tampak lengah tiba-tiba berubah menjadi ramai dan sedikit berisik, tepat saat anak-anak kecil itu sedang berebut kursi seorang lelaki muda kemudian berdiri dan mempersilahkan anak-anak itu menepati kursinya, aku baru sadar ternyata sedari tadi ada lelaki ini didalam bus, sekilas aku seperti tidak asing dengan wajahnya, matanya yang sedikit sipit tertutupi oleh kaca mata tebal yang dipakainya tapi justru tidak terkesan culun, atau seorang kutu buku dan sejenisnya tapi malah memancarkan aura intelegkual dan ramah, pandangannya masih terfokus pada anak-anak TK yang sepenuhnya belum diam karena girang baru kali ini bisa merasakan naik bus, mungkin jika masyarakat dikota lain sudah bosan untuk naik bus, di sini (Banda Aceh) adalah suatu hal baru setelah sempat menjadi kendaraan yang tidak bisa lekang dari aktivits masyarakat di masa dulu sebelum Tsunami menerjang kota ini, aku pun tau hal itu dari cerita ibuku yang dulu katanya selalu naik bus jika berangkat kuliah, tapi dimasa-masa aku berkuliah sekarang naik bus adalah suatu hal yang baru. Meskipun ada kendaraan umum lainnya dalam bentu yang berbeda. Aku baru sadar jika mata ku belum beralih dari siluet tubuh semampai yang tiba-tiba mulai kukagumi itu, sempat salah tingkah karena aku kepergok mengamatinya sambil melamun, buru-buru ku tepiskan pikiran aneh yang bisa-bisanya ku pikirkan saat baru melihat lelaki berbagi kursinya kepada anak-anak, mungkin karena itu pertama kalinya aku melihat langsung adegan yang biasa hanya ada difilm-film roman picisan, tidak terasa bus sudah berhenti di pemberhentian selanjutnya, ada beberapa ibu-ibu yang tadi duduk tepat didepan ku yang kemudian turun, jadilah kursi di depan aku duduk kosong belum ada semenit menganggur kursi tersebut sudah kembali terisi, dan kali ini yang mengisinya bukan ibu-ibu atau anak-anak TK tapi lelaki baik hati dan cerdas dengan kaca mata tebalnya, aku sontak merasakan perasaan aneh semacam girang, senang, dan rasa bahagia lainnya entah karena sudah terlajur menatap matanya ia kemudian tersenyum kepada ku, sumpah senyumannya manis sekali mengalahkan senyum termanis ku mungkin, tanpa sempat berpikir aku juga reflek membalas senyum lelaki yang sukses membuat hati ku berdebar kencang itu, setelah itu tidak ada perkembangan yang berarti layaknya di film-film yang bisa saja langsung akrab mengobrol, atau sekedar menukar nomor telefon, tidak ada hal yang begitu mudah yang bisa berjalan mulus di kehidupan nyata ini, kami kembali larut dalam pikiran masing-masing seiring berjalannya bus sampai pemberhentian-pemberhentian selanjutnya, sampai akhirnya lelaki itu turun tanpa menyapa ku sama sekali, aku kembali larut dibalik kaca lebar Bus trans kuta raja.

Saturday 14 May 2016



PIHAK-PIHAK DALAM PASAL MODAL

DI SUSUN
OLEH :
Cut Sara Afrianda
Rahma Fitria
Fara Nurrahmatillah
Yayang Setiani



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
BANDA ACEH
2015-2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kata pasar modal dan pasar uang  sudah sering  terdengar dan tidak asing lagi bagi kita, pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli yang diperjual belikan adalah surat berharga berupa saham, obligasi, dan sebagainya.  Sedangkan pasar uang lebih dekat kaitannya dengan valas (valuta asing). Di salam pasar modal dan pasar uang tentunya sangat banyak lembaga pendukungnya. Diantaranya ada lembaga kliring, reksa dana, dan masih banyak lagi yang lainnya, untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini. Pasar modal dan pasar uang ini sangat bermanfaat bagi perekonomian disuatu negara, dengan adanya pasar modal dan pasar uang ini akan membantu perkembangkan perekonomian.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan yang akan pemakalah bahas dalam makalah ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pasar modal dan lembaga-lembaga yang ikut terkait di dalamnya.
  
BAB II
PEMBAHASAN
PIHAK-PIHAK DALAM PASAR MODAL
A.   Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Di lain pihak emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
Ada 4 keharusan yang dapat dilakukan emiten dalam beraktivitas di pasar modal, yaitu :
1.        Keterbukaan informasi
2.        Peningkatan Likuiditas
3.        Pemantauan Harga Efek
4.        Menjaga Hubungan Baik dengan Investor.[1]

B.  Perantara emisi, yang meliputi tiga aspek yaitu
a.         Penjamin emisi (underwriter)
Menteri keuangan menetapkan bahwa permohonan emisi supaya disampaikan kepada Bapepam melalui penjamin emisi. (pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976). Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, maksudnya apabila dari emisi wajib untuk membeli (setidak-tidaknya untuk sementara waktu sebelum laku) sehingga membutuhkan dana modal yang diperlukan oleh emiten dapat dipenuhi sesuai dengan rencana.
Fungsi penjamin emisi
-          memberikan jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka go public, penjamin emisi melakukan  perencanaan pelaksanaan, pengendalian proses emisi dari mempersiapkan dokumen emisi sampai menjual efek di pasar perdana.
-          Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Penjamin emisi bertanggung jawab atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten kepada masyarakat luas.
-          Melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat memperoleh informasi secara baik, sehingga dilakukan pendisaian dan pendistribusian efek secara akutar dan tepat waktu

b.      Akuntan publik
salah satu syarat untuk emisi efek adalah laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan publik untuk 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapatan setuju (unqualified opinion) untuk tahun terakhir. Pasal 2 ayat 2e Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-1672/MK/IV/121976.Golonganakuntan ini adalah akuntan yang memberikan jasa profesionalnya kepada masyarakat.Dalam praktek, sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah pemeriksa laporan keuangan perusahaan.Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntan yang diterapkan secara konsisten.
c.       Perusahaan nilai
Perusahaan yang telah memenuhi syarat go public memberikan satu kali kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya dan penilaian yang ditunjuk oleh menteri keuangan (pasal 2 ayat 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976).Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui nilai wajar suatu aktiva perusahaan pada saat tertentu, baik berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk dipergunakan sebagai dasar dalam penawaran efek melalui pasar modal.Yang di maksud dengan nilai wajar adalah nilai yang lazim dipergunakan oleh perusahaan penilai.[2]

C.  Badan Pelaksana Pasar Modal
1.    Badan Pengawas Pasar Modal(BAPEPAM)
Tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah Badan Pengawas Pasar Modal. Pada tahan 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam-LK) yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Bapepam-LK bertujuan agar terciptanya pasar modal yang teratur,  dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,  menjamin seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku didunia bisnis serta mementingkan kepentingan masyarakat banyak, kegiatan yang dilaksanakaan pasar modal secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.[3]
Pada awalnya, Bapepam selain berfungsi sebagai pengawas pasar uang dan modal, juga menjadi badan pelaksana bursa (1976-1990). Oleh karenanya, dulu disebut dengan Bapepum(Badan Pengawas Pasar Uang dan Modal). Sebagai badan pelaksana pasar modal (1976) tugas Bapepam menurut Keppres No.52/1976 tentang Pasar Modal yang disempurnakan dengan Keppres No.58 Tahun 1984 adalah :
a.         Mengadakan penilaian terhadap perusahan-perusahaan yang akan menjual saham-saham melalui pasar modal, apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu sehat dalam keuangan dan managemen.
b.        Menyelenggarakan pasar modal yang efektif dan efesien.
c.         Terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal.
Dengan demikian, selain bertindak sebagai penyelenggara/pelakasana, Bapepam sekaligus merupakan pembina dan pengawas. Bapepam adalah wasit sekaligus pemain. Dualisme fungsi Bapepam ini ditiadakan pada tahun 1990 , dengan keluarnya Kepres No.53/1990 dan SK Menkeu No.1548/1990. Ini sekaligus menandai era baru bagi perkembangan pasar modal, sehingga lembaga ini dapat memfokuskan diri pada tugas pengawasan dan pembinaan pasar modal. Sedangkan masalah pasar uang diserahkan kepada otoritas perbankan, yaitu Bank indonesia (BI).
Wewenang Bapepam tercantum pada Bab II UUPM, yang dalam garis besarnya mencanngkup :
1.        Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga-lembaga penunjang.
2.        Wewenang mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan wakil manager investasi.
3.        Wewenang menyetujui pendirian bank kustodian.
4.        Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga peminjaman dan penyelesaian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru.
5.        Wewenang memeriksa dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggarang terhadap UUPM.
6.        Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu.
7.        Wewenang menghentikan transaksasi bursa atas efek tertentu.
8.        Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat.
9.        Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.
Selain itu juga ada Pemeriksaan dan Penyidikan oleh Bapepam :
1.         Pemeriksaan
Bapepam mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk, atau membantu melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya. Dengan kewenangan ini Bapepam dapat mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan sebagai bukti atas pelanggaran terhadap UUPM dan atau peraturan pelaksanannya.
Pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal :
-          Adanya laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal ;
-          Tidak dipenuhinya kewajiban yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan, atau pendaftaran dari pihak Bapepan atau pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam ; atau
-          Terdapat petunjuk terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.
Maka dalam rangka pelaksanaan tugasnya selaku lembaga pemeriksa tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan dan dapat melakukan hal-hal sbb :
1). Meminta keterangan dan atau konfimasi dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau pihak lain apabila dianggap perlu;
2). Mewajibkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggarannya terhadap undang-undang ini dan aturan pelaksanaannyaa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
3). Memeriksa dan atau  membuat salinan terhadap catatan, pembukuan dan atau dokumen lain, baik milik pihak yang diduga melakukan atau terlibat dlam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu ;
4). Menetapkan syarat dan atau mengizinkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul.

2.         Penyidikan
Bapepam diberi wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan tersebut.  Dalam pasal 101 ayat (3) UUPM disebutkan kewenangan yang lebih rinci diberika penyidik, yaitu :
a)         Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pasar modal ;
b)        Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pasar modal;
c)         Melakukan penelitian terhadap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang pasar modal;
d)        Memanggil, memeriksa dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap pihak yang disangka melakukan tindak pidana di bidang pasar modal;
e)         Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pasar modal;
f)         Melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pasar modal;
g)        Memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang pasar modal;
h)        Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal ; dan
i)          Menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan.

D.    Bursa Efek
            Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Perdagangan efek yang sah menurut UU adalah  di bursa efek (UUPM Pasal 1 angka 4). Penyelenggaraan bursa efek haruslah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (UUPM Pasal 6 ayat 1).
Tujuan Bursa efek adalah sebagai tempat dan pengelola untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efesien, maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung.Sarana pendukung untuk perdagangan telah menggunakan kompiteritasi, papan elekronik menyampainkan data yang terkomputerisasi, fasilitas perdagangan dilakukan secara elektronik dan tanpa warkat. Bursa efek juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek, mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat dalam jumlah yang besar.
Untuk menciptakan dan menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efesien, bursa harus memiliki bagian yng khusus menangani lebih lengkap masalah pengawasan. UUPM Pasal 12 menegaskan :
a.       Bursa efek wajib mempunyai satuan pemeriksaan yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap aanggotanya serta terhadap kegiatan Bursa efek.
b.      Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris bursa efek, dan Bapepam tentang mempengaruhi suatu perusahaan efek anggota bursa efek atau bursa efek yang bersangkutan.
c.       Bursa efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan Bapepam.[4]
Terdapat dua bursa efek di Indonesia yang terdapat di Jakarta BEJ (Bursa Efek Jakarta) dan BES (Bursa Efek Surabaya).Pengelola bursa berupaya mengembangkan bursa mengikuti perkembangan dunia bisnis, teknologi informasi dan siap bersaing dengan bursa-bursa Internasional lainnya.
Bursa Efek Jakarta di kelola oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ).PT BEJ adalah pihak yang diberikan hak untuk menjadi pelaksana perdagangan efek di Bursa efek Jakarta.setelah sebelumnya dikelola oleh Bapepam, kemudian diserahkan kepasa PT BEJ pada tahun 1990. Dan terus dikembangkan oleh otoritas bursa, pada tahun 1995 BEJ meluncurkan jakarta Automated trending system (JATS), yaitu sistem perdagangan otomatis, pada tahun 2000 BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (scripless tranding) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mempercepat proses penyelesaian transaksi. Pada tahun 2002, BEJ menerapkan perdagangan jarak jauh (remote tranding) sebagai upaya meningkatkan akses pasar, efesiensi pasar, kecepatan, dan frekuensi perdagangan.
Bursa Efek Surabaya (BES) yang didirikan pad tanggal 16 juni 1989, adalah pengelola Bursa Efek Surabaya (BES) dan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan perdagangan efek. BES lebih banyak memperdagangkan obligasi, saham juga diperdagangkan namun tidak banyak. Saham-saham tersebut tidak diperdagangkan di BEJ, selain itu BES juga bertindak sebagai Over The Counter (OTC) bagi perdagangan saham-saham yang tidak dipedagangkan di BEJ.
E.     Perantara pedagang efek (PPE)
Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain. PPE berperan dan dominan agar pasar modal berfungsi. Oleh karenanya PPE, sebagai salah satu pihak yang terkait dengan pasar modal, dituntut untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugasnya
F.     Investor
Investor adalah pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa dikatakan salah satu indikator terpenting dalam pasar modal adalah keberdaan investor. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institut yang mempunyai karakteritik masing-masing. Perkembangan pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor. Saat ini investor asing lebih aktif memainkan perannya untuk mengungkapkan kebutuhan dan kepentingannya, investor domestik lebih banyak bersikap pasif mengikuti investor asing. Kehadiran investor domestik di pasar modal sangatlah diharapkan, karena hanya dengan investor domestik yang kuat akan mendukung pasar modal yang stabil dan tidak mudah dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti investor asing yang dengan mudah memindahkan investasinya.
Ditinjau dari tujuan mereka menjadi investor, maka dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok
1.      Kelompok yang bertujuan memperoleh dividen
2.      Kelompok yang bertujuan berdagang
3.      Kelompok yang berkepentingan dalam Pemilikan Perusahaan
4.      Kelompok Spekulator

G.    Perusahan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek, atau manager invertasi, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995 pasal 32 menyebutkan bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Warga Negara RI dan atau berbadan hukum.
Penyesuaian permodalan pada perusahaan efek akan mendorong tumbuhnya perusahaan efek yang kuat dan efesien.
Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari:
-          Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
-          Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
-          Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.

Profesi Penunjang
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
    • Akuntan
      Akuntan Publik (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
    • Konsultan Hukum
      Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
    • Penilai
      Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
    • Notaris
      Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.[5]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dimana yang diperjual belikan dalam pasar modal adalah surat berharga berupa saham dan obligasi, dalam pasar modal terdapat hal yang sangat penting guna menunjang terlaksananya pasar modal secara baik yaitu keikut sertaannya pihak-pihak dalam pasar modal. Berdasarkan tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pihak yang berperan, terkait, dan ikut dalam melangsungkan pasar modal diataranya
a.       Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan.
b.      Perantara emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi.
c.       Bapepam adalah sebuah lembaga dibawah kementrian keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hri kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
d.      Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
e.       Perantara pedagang efek (PPE) Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain.
f.       Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
g.       Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan.
B.     Saran
Demikianlah tugas makalah ini. Kami menyadari makalah yang kami buat masih banyak kekeliruan, untuk itu kritik dan saran sangat dibutuhkan dari para pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, amin.





DAFTAR PUSTAKA
Situmorang,M Paulus,2008.Pengantar pasar modal,(jakarta : mitra wacana media)

Anggora Pandji, Piji Pakarti,2001. Pengantar Pasar Modal, Cet. Iii (Jakarta: Rineka Cipta)


Soemitra Andri, 2009. Bank &LembagaKeuanganSyari’ah (Jakarta: KencanaPrenada Media Group)


Sumber: www.bei.co.id




[1]Situmorang,M Paulus, Pengantar pasar modal,(jakarta : mitra wacana media,2008), hal 79
[2]Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Cet. Iii (Jakarta: Rineka Cipta, 2001) hlm. 33-37
[3]AndriSoemitra, Bank &LembagaKeuanganSyari’ah (Jakarta: KencanaPrenada Media Group, 2009), hlm 119
[4]Ibid.., Hlm 120