PIHAK-PIHAK
DALAM PASAL MODAL
DI
SUSUN
OLEH
:
Cut
Sara Afrianda
Rahma
Fitria
Fara
Nurrahmatillah
Yayang
Setiani
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
JURUSAN
HUKUM EKONOMI SYARI’AH
BANDA
ACEH
2015-2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata pasar modal dan pasar uang sudah sering
terdengar dan tidak asing lagi bagi kita, pasar modal adalah tempat
bertemunya penjual dan pembeli yang diperjual belikan adalah surat berharga
berupa saham, obligasi, dan sebagainya. Sedangkan pasar uang lebih dekat kaitannya
dengan valas (valuta asing). Di salam pasar modal dan pasar uang tentunya
sangat banyak lembaga pendukungnya. Diantaranya ada lembaga kliring, reksa
dana, dan masih banyak lagi yang lainnya, untuk lebih jelasnya akan dibahas
dalam makalah ini. Pasar modal dan pasar uang ini sangat bermanfaat bagi
perekonomian disuatu negara, dengan adanya pasar modal dan pasar uang ini akan
membantu perkembangkan perekonomian.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan yang akan pemakalah bahas dalam makalah ini adalah pihak-pihak
yang terkait dalam pelaksanaan pasar modal dan lembaga-lembaga yang ikut
terkait di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
PIHAK-PIHAK
DALAM PASAR MODAL
A.
Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum
dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan
usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan
menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Di lain pihak emiten mempunyai
peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
Ada
4 keharusan yang dapat dilakukan emiten dalam beraktivitas di pasar modal,
yaitu :
1.
Keterbukaan informasi
2.
Peningkatan Likuiditas
3.
Pemantauan Harga Efek
4.
Menjaga Hubungan Baik
dengan Investor.
B. Perantara emisi,
yang meliputi tiga aspek yaitu
a.
Penjamin emisi
(underwriter)
Menteri keuangan menetapkan bahwa
permohonan emisi supaya disampaikan kepada Bapepam melalui penjamin emisi.
(pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976).
Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, maksudnya
apabila dari emisi wajib untuk membeli (setidak-tidaknya untuk sementara waktu
sebelum laku) sehingga membutuhkan dana modal yang diperlukan oleh emiten dapat
dipenuhi sesuai dengan rencana.
Fungsi penjamin emisi
-
memberikan jasa
konsultasi kepada emiten dalam rangka go public, penjamin emisi melakukan perencanaan pelaksanaan, pengendalian proses
emisi dari mempersiapkan dokumen emisi sampai menjual efek di pasar perdana.
-
Menjamin efek yang
diterbitkan emiten. Penjamin emisi bertanggung jawab atas keberhasilan
penjualan seluruh saham emiten kepada masyarakat luas.
-
Melakukan kegiatan
pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat
memperoleh informasi secara baik, sehingga dilakukan pendisaian dan
pendistribusian efek secara akutar dan tepat waktu
b. Akuntan
publik
salah satu syarat untuk emisi efek adalah laporan
keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan publik untuk 2 tahun buku
terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapatan setuju (unqualified
opinion) untuk tahun terakhir. Pasal 2 ayat 2e Surat Keputusan Menteri Keuangan
No.KEP-1672/MK/IV/121976.Golonganakuntan ini adalah akuntan yang memberikan
jasa profesionalnya kepada masyarakat.Dalam praktek, sebagian besar pekerjaan
akuntan publik adalah pemeriksa laporan keuangan perusahaan.Pemeriksaan ini
harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntan yang diterapkan secara
konsisten.
c. Perusahaan
nilai
Perusahaan yang telah memenuhi syarat go public
memberikan satu kali kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva
tetapnya dan penilaian yang ditunjuk oleh menteri keuangan (pasal 2 ayat 3
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976).Tujuan penilaian
adalah untuk mengetahui
nilai wajar suatu aktiva perusahaan pada saat tertentu, baik berwujud maupun
yang tidak berwujud, untuk dipergunakan sebagai dasar dalam penawaran efek
melalui pasar modal.Yang di maksud dengan nilai wajar adalah nilai yang lazim
dipergunakan oleh perusahaan penilai.
C.
Badan Pelaksana Pasar Modal
1. Badan
Pengawas Pasar Modal(BAPEPAM)
Tanggal 10 Agustus 1977
pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal dengan membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah Badan
Pengawas Pasar Modal. Pada tahan 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam-LK) yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar
Modal dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Bapepam-LK bertujuan agar
terciptanya pasar modal yang teratur,
dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, menjamin seluruh pelaku pasar modal wajib
mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan
melaksanakannya secara konsisten dengan memperhatikan standar dan etika yang
berlaku didunia bisnis serta mementingkan kepentingan masyarakat banyak,
kegiatan yang dilaksanakaan pasar modal secara cepat dan tepat dengan biaya
yang relatif murah.
Pada awalnya, Bapepam selain berfungsi sebagai
pengawas pasar uang dan modal, juga menjadi badan pelaksana bursa (1976-1990).
Oleh karenanya, dulu disebut dengan Bapepum(Badan Pengawas Pasar Uang dan
Modal). Sebagai badan pelaksana pasar modal (1976) tugas Bapepam menurut
Keppres No.52/1976 tentang Pasar Modal yang disempurnakan dengan Keppres No.58
Tahun 1984 adalah :
a.
Mengadakan penilaian
terhadap perusahan-perusahaan yang akan menjual saham-saham melalui pasar
modal, apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu sehat dalam
keuangan dan managemen.
b.
Menyelenggarakan pasar
modal yang efektif dan efesien.
c.
Terus-menerus mengikuti
perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal.
Dengan demikian, selain bertindak sebagai
penyelenggara/pelakasana, Bapepam sekaligus merupakan pembina dan pengawas.
Bapepam adalah wasit sekaligus pemain.
Dualisme fungsi Bapepam ini ditiadakan pada tahun 1990 , dengan keluarnya
Kepres No.53/1990 dan SK Menkeu No.1548/1990. Ini sekaligus menandai era baru
bagi perkembangan pasar modal, sehingga lembaga ini dapat memfokuskan diri pada
tugas pengawasan dan pembinaan pasar modal. Sedangkan masalah pasar uang
diserahkan kepada otoritas perbankan, yaitu Bank indonesia (BI).
Wewenang Bapepam tercantum pada Bab II UUPM, yang
dalam garis besarnya mencanngkup :
1.
Wewenang mengeluarkan
izin usaha untuk bursa efek dan lembaga-lembaga penunjang.
2.
Wewenang mengeluarkan
izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek,
dan wakil manager investasi.
3.
Wewenang menyetujui
pendirian bank kustodian.
4.
Wewenang menyetujui
pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur serta menunjuk manajemen
sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga peminjaman dan penyelesaian
sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru.
5.
Wewenang memeriksa dan
menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggarang terhadap UUPM.
6.
Wewenang membekukan
atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu.
7.
Wewenang menghentikan
transaksasi bursa atas efek tertentu.
8.
Wewenang menghentikan
kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat.
9.
Wewenang bertindak
sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun
lembaga kliring dan penjamin.
Selain
itu juga ada Pemeriksaan dan Penyidikan oleh Bapepam :
1.
Pemeriksaan
Bapepam mempunyai kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga telah, sedang, atau
mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk, atau membantu melakukan
pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya.
Dengan kewenangan ini Bapepam dapat mengumpulkan data, informasi, dan atau
keterangan lain yang diperlukan sebagai bukti atas pelanggaran terhadap UUPM
dan atau peraturan pelaksanannya.
Pemeriksaan
dapat dilakukan dalam hal :
-
Adanya laporan,
pemberitahuan, atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal ;
-
Tidak dipenuhinya
kewajiban yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan,
atau pendaftaran dari pihak Bapepan atau pihak lain yang dipersyaratkan untuk
menyampaikan laporan kepada Bapepam ; atau
-
Terdapat petunjuk
terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.
Maka dalam rangka pelaksanaan tugasnya selaku
lembaga pemeriksa tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan dan dapat melakukan
hal-hal sbb :
1). Meminta keterangan
dan atau konfimasi dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggran terhadap
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau pihak lain apabila
dianggap perlu;
2). Mewajibkan pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggarannya terhadap undang-undang ini dan aturan
pelaksanaannyaa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
3). Memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan
dan atau dokumen lain, baik milik pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dlam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu ;
4). Menetapkan syarat dan atau mengizinkan pihak
yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaanya untuk melakukan tindakan tertentu yang
diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul.
2.
Penyidikan
Bapepam diberi wewenang untuk
mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran
yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan
pertimbangan tersebut. Dalam pasal 101
ayat (3) UUPM disebutkan kewenangan yang lebih rinci diberika penyidik, yaitu :
a)
Menerima laporan,
pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di
bidang pasar
modal ;
b)
Melakukan penelitian
atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
pasar modal;
c)
Melakukan penelitian
terhadap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di
bidang pasar modal;
d)
Memanggil, memeriksa
dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap pihak yang disangka
melakukan tindak pidana di bidang pasar
modal;
e)
Melakukan pemeriksaan
atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang pasar modal;
f)
Melakukan pemeriksaan
di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang
dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pasar modal;
g)
Memblokir rekening pada
bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam tindak pidana di bidang pasar modal;
h)
Meminta bantuan ahli
dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal ;
dan
i)
Menyatakan saat dimulai
dan dihentikan penyidikan.
D.
Bursa
Efek
Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka. Perdagangan efek yang sah menurut UU adalah di bursa efek (UUPM Pasal 1 angka 4).
Penyelenggaraan bursa efek haruslah perseroan yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam (UUPM Pasal 6 ayat 1).
Tujuan Bursa efek adalah sebagai tempat dan
pengelola untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan
efesien, maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung.Sarana pendukung
untuk perdagangan telah menggunakan kompiteritasi, papan elekronik
menyampainkan data yang terkomputerisasi, fasilitas perdagangan dilakukan
secara elektronik dan tanpa warkat. Bursa efek juga diberikan kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek, mengingat kegiatan
perdagangan efek menyangkut dana masyarakat dalam jumlah yang besar.
Untuk menciptakan dan menjaga perdagangan yang
teratur, wajar, dan efesien, bursa harus memiliki bagian yng khusus menangani
lebih lengkap masalah pengawasan. UUPM Pasal 12 menegaskan :
a. Bursa
efek wajib mempunyai satuan pemeriksaan yang bertugas menjalankan pemeriksaan
berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap aanggotanya serta terhadap
kegiatan Bursa efek.
b. Pimpinan
satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan
komisaris bursa efek, dan Bapepam tentang mempengaruhi suatu perusahaan efek
anggota bursa efek atau
bursa efek yang bersangkutan.
c. Bursa
efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila
diperlukan Bapepam.
Terdapat dua bursa efek di Indonesia yang
terdapat di Jakarta BEJ (Bursa Efek Jakarta) dan BES (Bursa Efek
Surabaya).Pengelola bursa berupaya mengembangkan bursa mengikuti perkembangan
dunia bisnis, teknologi informasi dan siap bersaing dengan bursa-bursa
Internasional lainnya.
Bursa Efek Jakarta di kelola oleh PT Bursa Efek
Jakarta (BEJ).PT BEJ adalah pihak yang diberikan hak untuk menjadi pelaksana
perdagangan efek di Bursa efek Jakarta.setelah sebelumnya dikelola oleh
Bapepam, kemudian diserahkan kepasa PT BEJ pada tahun 1990. Dan terus
dikembangkan oleh otoritas bursa, pada tahun 1995 BEJ meluncurkan jakarta
Automated trending system (JATS), yaitu sistem perdagangan otomatis, pada tahun
2000 BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (scripless tranding) dengan tujuan
untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mempercepat proses penyelesaian
transaksi. Pada tahun 2002, BEJ menerapkan perdagangan jarak jauh (remote
tranding) sebagai upaya meningkatkan akses pasar, efesiensi pasar, kecepatan,
dan frekuensi perdagangan.
Bursa Efek Surabaya (BES) yang didirikan pad tanggal
16 juni 1989, adalah pengelola Bursa Efek Surabaya (BES) dan penyelenggaraan
pelaksanaan kegiatan perdagangan efek. BES lebih banyak memperdagangkan
obligasi, saham juga diperdagangkan namun tidak banyak. Saham-saham tersebut
tidak diperdagangkan di BEJ, selain itu BES juga bertindak sebagai Over The
Counter (OTC) bagi perdagangan saham-saham yang tidak dipedagangkan di BEJ.
E.
Perantara pedagang efek
(PPE)
Merupakan pihak yang melakukan
kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan
pihak lain. PPE berperan dan dominan agar pasar modal berfungsi. Oleh karenanya
PPE, sebagai salah satu pihak yang terkait dengan pasar modal, dituntut untuk
bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugasnya
F.
Investor
Investor adalah pihak terpenting
yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa dikatakan salah
satu indikator terpenting dalam pasar modal adalah keberdaan investor. Investor yang terlibat
dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan
institut yang mempunyai karakteritik masing-masing. Perkembangan pasar
modal tidak lepas dari kebutuhan dan
pengaruh investor. Saat
ini investor asing lebih aktif memainkan perannya untuk mengungkapkan kebutuhan
dan kepentingannya, investor domestik lebih banyak bersikap pasif mengikuti
investor asing. Kehadiran investor domestik di pasar modal sangatlah
diharapkan, karena hanya dengan investor domestik yang kuat akan mendukung
pasar modal yang stabil dan tidak mudah dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu,
seperti investor asing yang dengan mudah memindahkan investasinya.
Ditinjau dari tujuan mereka menjadi
investor, maka dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok
1. Kelompok
yang bertujuan memperoleh dividen
2. Kelompok
yang bertujuan berdagang
3. Kelompok
yang berkepentingan dalam Pemilikan Perusahaan
4. Kelompok
Spekulator
G.
Perusahan
Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan
yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan
sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek, atau manager invertasi, atau
kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapepam.
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995 pasal 32 menyebutkan bentuk perusahaan
efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Warga Negara RI
dan atau berbadan hukum.
Penyesuaian permodalan pada
perusahaan efek akan mendorong tumbuhnya perusahaan efek yang kuat dan efesien.
Lembaga penunjang
Pasar Modal terdiri dari:
-
Biro Administrasi Efek
(BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn
kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
-
Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
-
Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya
antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili
kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
Profesi Penunjang
Profesi penunjang
pasar modal terdiri dari:
- Akuntan
Akuntan Publik (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
- Konsultan
Hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari
segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal
opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
- Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap
perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai,
yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan
pemeriksaan menurut keahlian penilai.
- Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar
dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi
Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual,
menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta
perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar modal adalah tempat
bertemunya penjual dan pembeli dimana yang diperjual belikan dalam pasar modal
adalah surat berharga berupa saham dan obligasi, dalam pasar modal terdapat hal
yang sangat penting guna menunjang terlaksananya pasar modal secara baik yaitu
keikut sertaannya pihak-pihak dalam pasar modal. Berdasarkan tulisan diatas
dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pihak yang berperan, terkait, dan
ikut dalam melangsungkan pasar modal diataranya
a.
Emiten adalah pihak
yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha
perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan.
b.
Perantara emisi adalah perantara yang
menjamin penjualan emisi.
c.
Bapepam adalah sebuah lembaga dibawah kementrian keuangan Indonesia yang
bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hri kegiatan pasar modal serta
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan.
d.
Bursa efek adalah pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka.
e. Perantara
pedagang efek (PPE) Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli
efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain.
f.
Investor adalah
orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan
suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang
dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
g.
Perusahaan efek
adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam untuk dapat
melakukan kegiatan sesuai dengan
ketentuan.
B.
Saran
Demikianlah tugas makalah ini. Kami
menyadari makalah yang kami buat masih banyak kekeliruan, untuk itu kritik dan
saran sangat dibutuhkan dari para pembaca yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, amin.
DAFTAR PUSTAKA